Ketika Pengadilan Sekelas Amerika Saja Masih Bisa Salah dalam Menghukum Warganya
RIAU24.COM - Setelah menjalani 43 tahun penjara karena tiga pembunuhan yang tidak dilakukannya, hakim di negara bagian Missouri, Amerika Serikat (AS), pada Selasa, 23 November 2021 memerintahkan pembebasan segera seorang pria kulit hitam.
Pria kulit hitam yang bernama Kevin Strickland itu dihukum oleh hakim kulit putih pada 1979.
Dia dituduh melakukan pembunuhan di Kansas City, Missouri, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Strickland dihukum setelah sidang kedua, atas pembunuhan pada 25 April 1978 terhadap tiga orang yang diikat dan ditembak.
Strickland dihukum semata-mata atas kesaksian saksi mata Douglas, yang kemudian menarik kembali pernyataannya.
Saat menyampaikan pembelaan kala itu, Strickland disebut-sebut sempat menyatakan tidak bersalah. Namun hakim kala itu mengabaikannya.