Kurir dan Bandar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis, kedua pelaku diringkus jelang beberapa jam, Senin 20 Desember 2021 lalu. Dari para tersangka 5,2 gram sabu diamankan petugas.
Kedua tersangka diantaranya HG (31) warga Jalan Desa Harapan, Mandau dan RS (43) warga Jalan Obor III Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Barang Bukti yang diamankan berupa, satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.4 gram, satu unit hp dari tersangka HG. Kemudian dari RS sebanyak 12 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.8 gram, HP dan satu timbangan digital," ungkap PS Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Jumat 24 Desember 2021.
Diutarakan Toni Armando, berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selanjutnya, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat pada hari yang sama sekira pukul 21.00 wib tim melihat target sedang melakukan transaksi narkoba ditepi jalan dijalan desa harapan air jamban Mandau.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap HG. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap HG ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi sabu dan 1 satu unit hp. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan asal muasal sabu, HG mengaku sabu itu miliknya dan mendapatkanya dari RS di Kecamatan Mandau.