DY DPO Kasus Tipikor Anggaran Koni Bengkalis Diringkus Pihak Kejaksaan Di Pekanbaru
Isnan menyebutkan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini 23 Desember 2021 selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Bengkalis Tahun 2019. Tersangka adalah Ketua Cabor PABBSI berinisial DY.
Diketahui, Tahun 2019 cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.
Anggaran mestinya untuk keperluan cabang olahraga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undan -Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.