UMK Pekanbaru Rp3.049.675 Mulai Diterapkan 1 Januari 2022, Kadisnaker: Belum Ada Perusahaan Keberatan
RIAU24.COM - Mulai 1 Januari 2022, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru senilai Rp3.049.675 mulai diberlakukan. Hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum mendapat keberatat atau penangguhan pelaksanaan UMK 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal. "Setakat ini belum ada perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK Pekanbaru. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan, wajib melaksanakan terhitung 1 Januari 2022," sebutnya, Kamis (23/12/2021).
Abdul Jamal yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru itu menyebut besaran UMK yang disetujui Gubernur Riau Syamsuar itu sudah disosialisasikan ke seluruh perusahaan lewat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Besaran UMK yang ditetapkan itu sudah berdasarkan berbagai kajian dan pertimbangan sehingga dinilai tidak akan membebani perusahaan.
Tetapi pihaknya tetap menerima keberatan dari perusahaan yang belum mampu membayar upah karyawan sesuai UMK. "Perusahaan bisa mengajukan keberatan dan tentu kita pelajari dulu. Tapi kalau kedua belah pihak sudah sepakat, sudah ada musyawarah antara perusahaan dan karyawan, itu bolehkan," sebut Abdul Jamal.
zxc2
Jika tidak ada keberatan UMK 2022 sebesar Rp3.049.675, maka bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK tersebut, pimpinan perusahaan bisa disanksi. Besaran UMK 2022 berlaku untuk orang yang bekerja 0-12 bulan.