Perusahaan Jangan Buat Aturan Semena-mena, Kadisnaker Pekanbaru: Harus Koordinasi Dengan Kami
RIAU24.COM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal meminta perusahaan tidak buat aturan semena-mena. Jamal menegaskan ketentuan di dalam peraturan lerusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kadisnaker Pekanbaru, Jamal sebab ada menerima keluhan dari karyawan tentang aturan perusahaan yang dianggap sepihak dan merugikan. "Peraturan yang telah dibuat sebaiknya dapat sejalan dengan hak dan kewajiban antara pengusaha dengan pekerja atau karyawannya," sebut Abdul Jamal, Rabu (22/12/2021).
Mantan Kadisdik Pekanbaru itu menyampaikan perusahaan perusahaan agar mengikuti aturan ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan pasal 188 undang undang No 13 tahun 2003 ditegaskan perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan sendiri ada sanksi denda dan pidana.
Peraturan yang dimaksud itu memuat di antaranya hak dan kewajiban perusahaan, kewajiban karyawan dan tata tertib perusahaan. Maka itu pihaknya melarang perusahaan membuat aturan tanpa dikoordinasikan dengan Disnaker.
"Itu semua harus tercantum di peraturan perusahaan, wajib sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan harus diperbaharui jika sudah dua tahun dan ditandatangani oleh Disnaker," sebut Abdul Jamal.
Untuk perselisihan karyawan dengan perusahaan, Disnaker lebih mengutamakan mediasi. Jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, Disnaker Kota Pekanbaru mengeluarkan surat anjuran selama 10 hari. Kalau surat anjuran masih tidak diterima pihak perusahaan atau karyawan, maka bisa melanjutkannya ke pengadilan.