Menu

Tangkap Kaki Tangan Bandar Internasional, Polda Riau Sita Uang 1 Miliar

Khairul Amri 15 Dec 2021, 20:50
Foto. Bidhumas Polda Riau
Foto. Bidhumas Polda Riau

Atas perbuatan itu, Sahid dan Khairul disangkakan dengan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Diketahui, Debus merupakan bandar narkoba kelas internasional, sudah 3 kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Riau.

Tidak tanggung-tanggung, penyeludupan pertama sebesar 200 kilogram, kedua 87 kilogram, dan terakhir 30 kilogram. Barang haram itu dibawa dari Negri Jiran Malaysia.

Halaman: 23Lihat Semua