Dipaksa Melakukan Hubungan Seks, Wanita Ini Nekat Memotong Alat Kelamin Sang Suami
RIAU24.COM - Seorang wanita memotong alat kelamin suaminya yang berusia 26 tahun setelah dia diduga memaksanya untuk berhubungan seks, kata polisi di Tikamgarh di Madhya Pradesh, Senin. Insiden itu terjadi di daerah Ramnagar pada 7 Desember, kata seorang pejabat kantor polisi Jatara.
Kantor Polisi Jatara Trivendra Trivedi mengatakan seorang pria mengeluh pada hari Minggu bahwa istrinya yang berusia 24 tahun memotong alat kelaminnya ketika dia mencoba melakukan hubungan seksual dengannya.
Pria dan wanita itu menikah pada 2019 tetapi sempat berpisah karena pertengkaran, sebelum kembali bersama untuk beberapa waktu sekarang, katanya.
“Laki-laki itu mengajukan keluhan tertunda karena dia harus menjalani operasi. Sebuah kasus di bawah IPC pasal 324 karena secara sukarela menyebabkan cedera dengan senjata atau cara berbahaya telah didaftarkan dan penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung,” tambah Trivedi.