Disdukcapil Ajak Masyarakat Lakukan Perekaman e-KTP, Urus Akte dan KIA Anak
Oleh karena itu, Disdukcapil, tambah dia mengharapkan kepada warga Kuansing khususnya para orang tua, jika anaknya sudah lahir. Maka harus segera membuat hak anak hak anak seperti Akte kelahiran sekaligus kartu identitas anak.
Kadis Dukcapil HM Reffendi Zukman AP. M.Si memperlihatkan Kartu Identitas Anak
"Jangan menunggu saat perlu baru membuatnya, dan jika anak sudah berusia 17 tahun, harus segera merekam agar dapat dicetak e-KTP nya," tuturnya.
Untuk perekaman e-KTP, dapat dilakukan di kantor Camat Kuantan Tengah, Singingi dan Pangean. "Untuk perekaman e-KTP baru bisa dilakukan di tiga kecamatan, Insyaallah tahun 2022 mendatang ditambah lagi, agar lebih meningkatkan pelayanan," tukasnya (Zar)**