Menu

Soal Digugat Patungan Usaha, Ini Kata Ustaz Yusuf Mansur

Azhar 13 Dec 2021, 10:00
Ustaz Yusuf Mansur. Sumber: Internet
Ustaz Yusuf Mansur. Sumber: Internet

RIAU24.COM Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh beberapa orang ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 9 Desember 2021 lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi.

Yusuf Mansur menjelaskan perihal gugatan uang patungan tersebut dikutip dari viva.co.id.

Menurutnya, akar permasalahan tersebut perihal dirinya disedekahi kendaraan roda empat oleh seseorang. Kemudian mobil tersebut disedekahkan kembali.

Setelah disedekahkan, ujung-ujungnya persoalan itu malah berakhir ke kepolisian. Seiring berjalannya waktu orang yang tidak mau bertemu itu meminta laporan polisi tersebut dicabut, Ustaz Yusuf Mansur pun mengkabulkannya.

"Tapi, begitu saya cabut, narasinya begitu lagi. Padahal sudah ada surat permohonan dan permintaan maaf yang ada di Bareskrim. Enggak pernah saya publish kemana-mana," ungkapnya.

Lantaran tidak senang, peristiwa uang milik ribuan jamaah di tahun 2012 yang berhasil dikumpulkan untuk membangun apartemen, hotel untuk haji dan umrah diungkit kembali.

Namun, usaha patungan itu malah terkendala dan dianggap korban tidak terealisasi. Padahal, uang dari 2.500 jamaah dari total 2.900 sudah dikembalikan.

"2.500 udah dipulangin ada datanya, ada yang minta Rp1,8 kalau saya ikutin gimana dengan yang lain gak adil dong saya jadi masalah. Rentang waktu 2012 sampai 2021 saya dan teman-teman dengan izin Allah memulangkan 2.500 lebih masa gak jadi sebuah pembuktian ada yang belum dipulangin ini yang keliatannya dirawat minta ganti rugi ampai Rp80 juta Rp100 juta," ujarnya.

Menurut versi ustaz, hotel tersebut sudah terbangun. Yusuf Mansur juga menjelaskan bagaimana proses pembangunan hotel tersebut yang sempat membengkak pembiayaannya dan ditanggungnya sendiri.

Untuk diketahui, Yusuf Mansur mendapatkan gugatan dari beberapa orang yang mengaku sebagai korban Patungan Usaha.

"Ada cedera janji karena yang bersangkutan ada bisnis patungan usaha apartemen dan hotel haji dan umroh yang saat ini menjadi hotel siti. Karena kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan investasi usaha itu namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," kata kuasa hukum korban, Ichwan Tony.