Menu

Jaksa Tahan Jerinx Atas Kasus Pengancaman

Fitrianto 11 Dec 2021, 17:35
Tegar.id
Tegar.id

RIAU24.COM -  Proses administrasi pelimpahan Jerinx ke Kejari Jakarta Pusat telah selesai. Jaksa memutuskan Jerinx ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik.

"Iya betul (ditahan)," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12/2021).

Sugeng mengatakan penahanan Jerinx dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Setelah proses pelimpahan di kejaksaan selesai, Jerinx dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni. Jerinx kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Jerinx dan Adam Deni sempat dimediasi, tetapi gagal. Kasus terus bergulir hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21). Siang tadi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 2 Jerinx ke Kejari Jakpus.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai jakasa tahan jerinx ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @sebarinfo.id (08/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

@anisa.madin :” Padahal udah diem ni orang????????, “

Halaman: 12Lihat Semua