Mahasiswa Desak Pemerintah Cabut Izin PT. Logo Mas dan PT. Meskom Agro Sarimas
Ironisnya, selain telah menetapkan Pulau Rupat khususnya Rupat Utara sebagai kawasan ekonomi khusus pariwisata, akan tetapi diduga pemerintah justru mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) pasir laut kepada PT. Logo Mas Utama di Daerah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) tersebut.
Selain itu, beroperasinya PT. Logo Mas Utama di perairan Pulau Rupat membuat hasil tangkapan para nelayan di daerah tersebut berkurang, hal ini tentu sangat berdampak terhadap ekonomi nelayan.
Sementara hadirnya PT. Agro Sarimas Meskom Utama di Pulau Bengkalis yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, dan penambangan pasir massa ASN menilai perusahaan tersebut telah merusak lingkungan sekitar.
"Seperti kekeringan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di musim panas. Limbah pabrik PT. Meskom Agro Sarimas diduga juga membunuh hewan dilindungi serta menimbulkan abrasi di Pulau Bengkalis,"teriaknya lagi.
Selain itu, hadirnya perusahaan tersebut membuat mata pencaharian masyarakat sekitar hilang, karena para pekerja perusahaan kebanyakan dari luar.
Setelah berorasi sekitar setengah jam, massa ASN diterima oleh staf ahli Bupati, Andri Warsono dan Hermanto. Kepada massa ASN utusan Bupati mengatakan masalah izin kedua perusahaan tersebut merupakan kewenangan provinsi, bukan Kabupaten.