Menu

Selandia Baru Berencana Melarang Penjualan Rokok Seumur Hidup Untuk Memberantas Kebiasaan Merokok

Devi 9 Dec 2021, 13:06
Foto : AsiaOne
Foto : AsiaOne

RIAU24.COM -  Pemerintah Selandia Baru berencana untuk melarang kaum muda membeli rokok seumur hidup mereka dalam salah satu tindakan keras terberat di dunia terhadap industri tembakau, dengan alasan bahwa upaya lain untuk memadamkan rokok memakan waktu terlalu lama.

Orang berusia 14 tahun pada tahun 2027, ketika undang-undang itu dijadwalkan mulai berlaku, tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok secara legal di negara Pasifik berpenduduk lima juta itu, sementara tingkat nikotin di semua rokok yang dijual akan dikurangi.

"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok, jadi kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru," kata Associate Minister of Health Selandia Baru Ayesha Verrall dalam sebuah pernyataan.

Pemerintah akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan mendatang sebelum memperkenalkan undang-undang ke parlemen pada Juni tahun depan, dengan tujuan menjadikannya undang-undang pada akhir 2022.

Itu akan membuat industri tembakau ritel Selandia Baru menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia, tepat di belakang Bhutan di mana penjualan rokok dilarang sama sekali. Tetangga Selandia Baru, Australia, adalah negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan rokok polos pada tahun 2012.

Sementara langkah-langkah yang ada seperti pengemasan biasa dan pungutan atas penjualan rokok telah memperlambat konsumsi tembakau, pemerintah Selandia Baru mengatakan, negara itu tidak mungkin mencapai tujuannya di bawah 5 persen dari populasi yang merokok setiap hari pada tahun 2025 tanpa langkah lebih lanjut.