Kripto Haram Jadi Alat Bayar, Ma'ruf Amin : Mengandung Judi
"Tidak bisa dianggap komoditas, kalau komoditas boleh, ini tapi kripto bukan karena tidak ada wujud fisik," terang Ma'ruf.
Ma'ruf Amin mengatakan salah satu syarat sebagai komoditas adalah memiliki underlying yang jelas. Artinya, ada bentuk fisik dari produk yang diperjualbelikan tersebut.
"Dan ada manfaat yang jelas, maka sah hukumnya diperjualbelikan. Bisa lihat dari situ," jelas Ma'ruf.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai dilarangnya kripto menjadi alat pembayaran ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (08/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka
@denz_adnan23 :” Ga kerja tapi digaji juga haram ???? “
@jafar_shodiq49 :” Kominfo sama sinarmas aj ngeluarin platfom krypto #NBT???? “