Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara
RIAU24.COM - Pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling negara itu, Aung San Suu Kyi, menurut laporan media. Seorang juru bicara militer Myanmar mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah pada hari Senin karena hasutan dan melanggar aturan COVID-19.
Zaw Min Tun mengatakan dia menerima dua tahun penjara pada masing-masing dari dua tuduhan. Mantan Presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama, katanya, seraya menambahkan bahwa pasangan itu belum akan dibawa ke penjara.
"Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang" di ibu kota Naypyidaw, katanya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Reuters dan Associated Press, mengutip sumber yang mengetahui proses tersebut, juga mengatakan Aung San Suu Kyi dan Win Myint masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Putusan hari Senin adalah yang pertama dari selusin kasus yang diajukan militer Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi sejak pemerintah sipilnya digulingkan dalam kudeta pada 1 Februari.
Kasus-kasus lain terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian termasuk beberapa tuduhan korupsi, pelanggaran undang-undang rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi yang semuanya membawa hukuman maksimum lebih dari satu abad penjara.
Aung San Suu Kyi membantah semua tuduhan itu. Pendukungnya mengatakan kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.