Pria Sri Lanka Digantung, Tubuhnya Dibakar Massa di Sialkot Pakistan Atas Dugaan Penodaan Agama
RIAU24.COM - Seorang warga negara Sri Lanka yang bekerja di Pakistan disiksa, dibunuh dan tubuhnya dibakar di depan umum oleh massa di kota Sialkot, Pakistan pada hari Jumat.
Menurut laporan, pemicu tindakan biadab itu adalah tuduhan penistaan agama.
Warga negara Sri Lanka, yang diidentifikasi sebagai Priyantha Diyawadana, yang pernah bekerja sebagai manajer di sebuah pabrik itu dituduh melakukan penistaan setelah dia menodai poster kelompok Islam garis keras Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) bertuliskan nama Nabi Muhammad dan Alquran ayat.
Poster-poster itu ditempel di dinding dekat pabrik Rajco Industries tempat dia dulu bekerja.
Diyawadana dilaporkan merobek poster-poster itu dan membuangnya ke tempat sampah, yang dilihat oleh beberapa pekerja pabrik setempat. Segera menyebar berita bahwa Diyawadana telah melakukan penistaan agama dan massa ratusan orang berkumpul di luar pabrik.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan massa menyeret tubuh pria yang memar ke jalan, di mana mereka membakarnya di hadapan ratusan demonstran yang mendukung para pembunuh.
"Massa menyeret tersangka (warga negara Sri Lanka) dari pabrik dan menyiksanya dengan kejam. Setelah dia menyerah pada luka-lukanya, massa membakar tubuhnya sebelum polisi sampai di sana," kata seorang pejabat polisi Punjab kepada PTI.
Hukuman mati tanpa pengadilan terhadap pria Sri Lanka ini terjadi beberapa hari setelah massa di Charsadda, Khyber-Pakhtunkhwa, mengobrak-abrik sebuah kantor polisi dan membakarnya atas tuduhan serupa.
Penistaan agama adalah kejahatan serius di Pakistan dan membawa hukuman mati untuk setiap tindakan yang tidak menghormati Islam atau Nabi Muhammad. Namun, sebagian besar kasus yang dituduhkan tidak sampai ke pengadilan, dan para penoda agama sering dibunuh oleh massa , yang kemudian dirayakan sebagai pahlawan yang membela Islam.
Ada juga beberapa contoh di mana undang-undang penodaan agama disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi dan menargetkan minoritas agama termasuk Hindu, Sikh, dan Kristen. Dalam sebagian besar kasus penodaan agama yang diajukan atau dituduhkan di Pakistan, bukti hampir tidak penting karena bisa jadi hanya kesaksian lisan satu orang.
Tetapi sebelum orang yang dituduh melakukan penodaan agama dapat menjelaskan pihaknya atau menghapus tuduhan itu, mereka digantung atau ditangkap. Mantan diktator militer Jenderal Zia-ul Haq dikreditkan karena menciptakan undang-undang barbar ini pada 1980-an yang dibuat lebih ketat oleh mereka yang menggantikannya.
Data yang diberikan oleh Komisi Nasional untuk Keadilan dan Perdamaian (NCJP) menunjukkan total 776 Muslim, 505 Ahmadi, 229 Kristen, dan 30 Hindu telah didakwa dengan berbagai klausul undang-undang penistaan dari tahun 1987 hingga 2018.