Nekat Pindahkan Jenazah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Terancam Penjara 9 Tahun
RIAU24.COM - Rencana Doddy Sudrajat untuk memidahkan jenazah Vanessa Angel satu liang lahat dengan mendiang ibunya, Lucy Maywati terancam pidana.
Doddy Sudrajat bisa dipidana dan diproses hukum dan terancam bui 9 tahun dikutip dari rmol.id, Jumat, 3 Desember 2021.
Doddy terancam pindana jika pemidahan jenazah itu terbukti dilakukan tanpa izin keluarga besar.
Keluarga besar yang dimaksud itu terdiri dari kedua orang mertuanya yaitu ayah dan ibu dari Almarhum Febri Adriansyah. Alasannya karena Doddy bukan lagi tanggung jawab Vanessa Anggel.
Pihak-pihak inilah yang harus dimintai persetujuannya secara tertulis oleh Doddy Sudrajat.
Jika pemindahan jenazah Vanessa Angel tetap dilaksanakan tanpa persetujuan keluarga besar, Doddy bisa dipidanakan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Atau lengkapnya pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP.