Menu

Kuasa Hukum Bos PT WBN - TGP Nilai Dakwaan JPU Tidak Sah

Khairul Amri 2 Dec 2021, 00:23
Foto. Ilustrasi (int)
Foto. Ilustrasi (int)

Syafardi, S.H., MH. menjelaskan, bahwa sejak awal perkara ini merupakan perkara keperdataan. Sebab terkait dengan perjanjian. Sehingga, proses hukumnya pun seharusnya ke sengketa keperdataan dan bukan merupakan perkara pidana. 

Penerapan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP dalam perkara ini sangatlah dipaksakan, karena dari awal tidak ada perbuatan tipu muslihat yang dilakukan oleh para terdakwa kepada para pelapor. 

Hubungan antara para pelapor dengan para terdakwa didasarkan hubungan perjanjian yang dibuat dengan kesadaran penuh oleh kedua belah pihak. Oleh sebab itu tuduhan  para terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan adalah sangat tidak relevan dan terkesan dipaksakan.

"Ini juga sejalan dengan putusan No. 1601 K/Pid/1990 yang menyatakan bahwa apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul ialah wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata. Pandangan ini juga terdapat pada beberapa putusan lainnya," tuturnya. 

Karena itu, kata Syafardi, tindakan jaksa yang mendakwa perkara tersebut ke ranah pidana merupakan kekeliruan besar. Ini dianggap menyebabkan kegamangan dalam hukum.

JPU, kata dia juga dinilai salah dalam menempatkan locus delicti atau lokasi dugaan terjadinya tindak pidana. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut locus delicti perkara ialah di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 02, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Halaman: 123Lihat Semua