Gubernur Riau: Ada 9 Posko Check Poin di Saat Natal dan Tahun Baru 2022
RIAU24.COM - Pada momen natal dan Tahun Baru 2022, terdapat 9 posko check poin di Provinsi Riau. Posko cek poin itu berguna monitoring dan merekap data pergerakan orang yang masuk dan keluar di wilayah Riau.
Hal itu dikatakan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Rabu (1/12/2021). "Ada 9 posko check poin yang perlu mungkin untuk dilakukan peninjauan," sebut Gubernur Syamsuar, saat rapat bersama Kepala Daerah se Provinsi Riau, di Gedung Daerah Balai Serindit.
Untuk 9 posko check poin itu, diantaranya pertama, posko penyekatan perbatasan Riau-Sumbar di Kabupaten Kuansing lubuk Jambi. Kedua, posko perbatasan Riau-Jambi Desa kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Posko ketiga pendekatan Riau-Sumatera Barat Kecamatan Rokan IV koto Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Posko keempat, penyekatan Riau-Sumatera Utara Tambusai Kabupaten Rohul. Kelima posko pendekatan Riau Sumatera Utara Kabupaten Rokan Hilir, keenam posko penyekatan Riau-Sumatera Barat XIII koto Kampar Kabupaten Kampar.
Pembentukan posko induk yang berlokasi di Kantor Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, kedelapan posko pelabuhan mengkapan Buton Kabupaten Siak dan posko pelabuhan penyeberangan Roro Rupat.
Gubernur Riau menyatakan bisa saja beberapa posko yang mungkin bakal dilakukan penambahan. Penambahan posko nantinya bakal disesuaikan dengan kebutuhan dan pelaksanaan nantinya saat mendekati Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Pada kesempatan itu, Gubernur Riau juga menuturkam untuk menindaklanjuti cuti Nataru, Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 114/SE/BKD 2021 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah dan cuti bagi ASN selama Nataru dalam masa Pandemi COVID 19 di Lingkungan Pemprov Riau.
Gubernur Riau juga menerangkan bahwa pemerintah bakal menetapkan PPKM level 3 se Indonesia. Maka itu diharapkan pemberlakuan PPKM tidak mengurangi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.
Seperti diketahui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Diterbitkannya aturan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas, Suharyanto pada tanggal 29 November 2021, mengingat selama periode Natal dan Tahun Baru, aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat baik baik kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata yang memberikan peluang bagi peningkatan laju penularan COVID-19 di masyarakat.