Kadisnaker Sebut Perusahaan di Pekanbaru Mulai Terapkan UMK Rp3.049.675 Januari 2022
RIAU24.COM - Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022. UMK Pekanbaru yang disetujui Gubernur Riau Syamsuar yakni senilai Rp3.049.675.
Jika dibandingkan UMK 2021 Rp2.997.971, ada kenaikan sebesar Rp51.704 pada UMK Tahun 2022. "Surat Keputusan dari Gubernur Riau sudah kita terima. Naiknya Rp51.704 atau 1,27 persen dari UMK 2021," sebut Kadisnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (1/12/2021).
Besaran UMK 2022 yang disetujui itu sudah melalui dari usulan yang diajukan pihaknya. Disnaker Pekanbaru mengusulkan naik 2,39 persen atau senilai Rp71.704. Tetapi yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704.
"Memang ada rumus menentukan UMK dan disepakati naiknya memang Rp51 ribu. Cuma kesepakatan kita (dewan pengupahan), karena kita di Pekanbaru, maka diusulkan kenaikan Rp71 ribu. Setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus. Maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3.049.675," sebut Jamal yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru ini.
Tahapan selanjutnya, UMK 2022 yang telah disetujui gubernur itu akan disosialisasikan pihaknya ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bertuah. "Sehingga mulai Januari 2022 sudah diterapkan oleh pihak perusahaan," ujar Abdul Jamal.