Selain Sebagai Jaksa Gadungan, HBU Juga Resedivis Baru Bebas Dari Rutan Kelas I Medan
"Dari bulan April 2021 HBU ini tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah Rupat, menutupi kecurigaan pelaku mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup dilakukan di rumah secara online saja,"ujarnya.
Kepada petugas, ungkap Kajari Bengkalis lagi, pelaku mengakui bahwa mendapatkan baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Adhyaksa Dharmakarini dengan membeli secara online.
"HBU ini, bukanlah seorang Jaksa atau pegawai kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan. Namun pelaku merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat,"ungkap Rahmat Budiman lagi.
Selama dalam aksinya pelaku mengaku dapat membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan.
Dia juga menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, serta dapat mengurus kasasi di Mahkamah Agung.
"Untuk kesemua itu yang bersangkutan sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp. 450 juta rupiah, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari. Saat digeledah, beberapa dokumen yang dicetak sendiri oleh pelaku, juga didapatkan 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Rutan Kelas I Medan,"pungkasnya.