Adanya Papan Plang Penyitaan Dari Polres Bengkalis, Lahan HPT Yang Dijual Kades Kembung Luar Masih Tetap Beroprasi
Pemberitaan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bengkalis, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setidaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang mengaku pemilik perusahaan jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kawasan Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, SIK, melalui Kanit Unit Tipikor, IPDA Hasan Basri menerangkan bahwa yang diduga membeli lahan HPT tersebut merupakan satu perusahaan, akan tetapi di kawasan hutan tersebut dimiliki 9 orang.
Sedangkan untuk proses selanjutnya, pihak penyidik juga menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli pertanahan dan ahli pidana dari salah satu Universitas di provinsi Riau.
Bahkan, Tipikor Polres Bengkalis sudah memanggil sebanyak 25 orang, termasuk Kepala Desa Kembung Luar, Muhammad Ali, terkait penjualan lahan HPT yang berada di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan. Lahan yang dijual oknum Kades ke perusahaan yang dibuat tambak udang itu seluas 35 hektare, dengan harga perhektar sebesar Rp17 juta rupiah.