Menu

Kejaksaan Agung Cabut Tuntutan Terhadap Ibu Rumah Tangga yang Jadi Terdakwa KDRT

Riki Ariyanto 24 Nov 2021, 15:50
Kejaksaan Agung Cabut Tuntutan Terhadap Ibu Rumah Tangga yang Jadi Terdakwa KDRT (foto/int)
Kejaksaan Agung Cabut Tuntutan Terhadap Ibu Rumah Tangga yang Jadi Terdakwa KDRT (foto/int)

RIAU24.COM - Sempat viral soal Valencya seorang ibu rumah tangga yang berurusan dengan hukum karena dilaporkan oleh suaminya sendiri atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Valencya bahkan dilaporkan karena dia memarahi suaminya yang mabuk.

Terbaru, dilansir dari Tempo, Kejaksaan Agung akhirnya mencabut tuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim. "Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan penuntut umum,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/11/2021).

Pencabutan atas tuntutan tersebut dilakukan jaksa saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Selasa, 23 November 2021. Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara di kasus ini.

Leonard menyebut pencabutan tuntutan itu dilakukan setelah jaksa melakukan eksaminasi khusus pada kasus ini. Hasilnya, jaksa penuntut umum tak menemukan bukti perbuatan KDRT psikis yang dilakukan ke mantan suaminya, Chan Yu Ching. Jaksa meminta Valencya dibebaskan dari segala tuntutan. “Terdakwa berhak melakukan pleidoi,” sebut Leonard.

Valencya berurusan dengan hukum gara-gara memarahi suaminya yang mabuk. Suaminya tidak terima dimarahi. Dia menuduh Valencya melakukan KDRT. Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar).

Kejaksaan Agung lalu menarik penanganan kasus KDRT itu. Keputusan penarikan itu diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus di kantornya, Senin 15 November 2021 dari pagi hingga sore hari. Eksaminasi itu adalah perintah Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin yang memberi perhatian khusus pada kasus ini.