Menu

HPMR Gelar Aksi Damai, Menuntut Soal Kriminalisasi Masyarakat Adat Penambang Pasir

Dahari 22 Nov 2021, 19:00
Aksi Damai HPMR terkait masyarakat adat penambang pasir
Aksi Damai HPMR terkait masyarakat adat penambang pasir

RIAU24.COM -BENGKALIS - Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) gelar aksi damai. Aksi damai tersebut menuntut terkait kriminalisasi masyarakat adat penambang pasir, Senin 22 November 2021.

Aksi Damai dari PC HPMR (Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat) tentang Stop kriminal masyarakat adat penambang pasir dengan tujuan di Kantor Bupati Bengkalis, Kantor DPRD Bengkalis dan kantor Mapolres Bengkalis dengan jumlah mahasiswa lebih kurang 50 orang. Dengan jumlah pengawalan aparat 40 orang dari Polres dan 25 orang Satpol PP.

Adapun aliansi yang melaksanakan aksi tersebut ketua umum Muhammad Al Amin dan koordinator umum Ahmad Suhendra, Korlap Prasetyo dan Alif Rivaldi.

"Kita mahasiswa yang mampu memberikan aksi bukan dengan pemerintahan yang datang dengan menundukkan kepala, pulang meninggikan kepala. Orang tua kami hanya mencari nafkah untuk menyambung hidup,"ujar Al Amin saat orasinya.

Dari pantauan media ini, saat dikantor Bupati Bengkalis pukul 09.22 WIB sassa diterima Asisten III pemerintahan Bupati Bengkalis. Didepan Asisten disampaikan PC HPMR berharap kepada pemerintah Daerah bukan hanya berbicara masalah RT/RW tetapi hasil yang diinginkan.

"Kami juga berharap perlindungan hukum terhadap penambangan pasir. Kami juga berharap diperjelaskan di mana batas -batasan yang mana boleh di ambil dan kami juga meminta agar segera di realisasikan karena disitulah mata pencarian masyarakat pulau rupat,"ujar mahsiswa lagi.

Halaman: 12Lihat Semua