Di Korea Utara, Hukuman Jika Ketahuan Menonton Film Porno Adalah Kematian
Di Australia, pemerintahnya melarang wanita yang memiliki bra cup A untuk menjadi bintang porno demi menghindari tindak kejahatan pedofilia. Jepang sendiri telah lama melegalkan pornografi, tetapi melakukan sensor terhadap bagian intim dan rambut kemaluan bintang porno.
Lebih jauh lagi, Perancis juga melegalkan pornografi dan mendapatkan pajak sebesar 33 persen dari industri kontroversial tersebut. Berlanjut ke Brazil, aktor bintang porno diharuskan memakai kondom saat syuting berlangsung.
Mungkin Tiongkok bisa dianggap memiliki aturan yang setara dengan Korea Utara biarpun tidak terlalu berat. Menonton film porno di sana bisa dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga 3 tahun.
Kehadiran film porno memang dianggap oleh sebagian masyarakat dunia sebagai hal yang meresahkan. Hal itu dikarenakan adanya tudingan bahwa film tersebut menjadi penyebab utama munculnya gaya hidup seks bebas serta timbulnya berbagai macam kasus pemerkosaan.