Menu

Sah! Prancis Larang Penggunaan Satwa Liar dalam Sirkus dan Kenakan Denda Rp1,2 M Jika Terbukti Aniaya Hewan

Amerita 19 Nov 2021, 12:54
Shutterstock
Shutterstock

RIAU24.COM - Parlemen Prancis pada Kamis (18/11) melakukan pengambilan suara (voting) untuk mengakhiri penggunaan hewan liar dalam pertunjukan sirkus dan larangan untuk beternak mink (mink adalah mamalia genus Neovison dan Mustela yang merupakan bagian dari keluarga Mustelidae (berang-berang dan musang).
zxc1

Peraturan yang menuai reaksi positif ini nantinya akan diatur dalam undang-undang hak-hak hewan.

Pertunjukan sirkus hewan liar seperti singa, harimau, atau beruang akan dilarang mulai tahun 2024, sementara kepemilikan satwa liar akan mulai berlaku tujuh tahun mendatang.

zxc2
Bagi siapa pun yang menganiaya hewan, akan dikenai hukuman lima tahun penjara dan denda €75.000 atau Rp1,2 M.

Halaman: 12Lihat Semua