Sah! Prancis Larang Penggunaan Satwa Liar dalam Sirkus dan Kenakan Denda Rp1,2 M Jika Terbukti Aniaya Hewan
RIAU24.COM - Parlemen Prancis pada Kamis (18/11) melakukan pengambilan suara (voting) untuk mengakhiri penggunaan hewan liar dalam pertunjukan sirkus dan larangan untuk beternak mink (mink adalah mamalia genus Neovison dan Mustela yang merupakan bagian dari keluarga Mustelidae (berang-berang dan musang).
zxc1
Pertunjukan sirkus hewan liar seperti singa, harimau, atau beruang akan dilarang mulai tahun 2024, sementara kepemilikan satwa liar akan mulai berlaku tujuh tahun mendatang.
Baca juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Gallant, dan Komandan Hamas atas Dugaan Kejahatan Perang
zxc2Bagi siapa pun yang menganiaya hewan, akan dikenai hukuman lima tahun penjara dan denda €75.000 atau Rp1,2 M.