Dekan FISIP UNRI SH Ditetapkan Sebagai Tersangka, Netizen: Sumpah Pocong Sama Nuntut Uang Miliaran Jadi Nggak Nih?
RIAU24.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi bimbingan skripsi di Universitas Riau (UNRI) memasuki babak baru.
Polda Riau telah menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombel Pol Sunarto mengatakan Polisi menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimuainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ditetapkannya Syafri Harto sebagai tersangka membuat netizen mengucap syukur, pasalnya sebelumnya ia tampak bersikeras membantah dugaan pelecehan seksual tersebut.
Hal ini terlihat dari unggahan Instagram @infia_fact, Kamis (18/11).
"Di video udah pede ga ngelakuin taunya jadi tersangka hahaha panik sih," ungkap @radhityai***
"Kalau nanti terbukti bersalah dan bukti nya kuat semoga aja dipecat gak pantas jd dosen atau pengajar," ungkap @fairuzfaizfird***
"duh malu pak, sumpah pocong sama nuntut uang miliaran itu jadi gak nih?," ungkap @juniantpa***
Sebagaimana diberitakan, korban berinisial L (21) telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11).
Seiring prosesnya, kasus diambil alih oleh Polda Riau. Dalam penanganannya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk korban.
Sehari setelahnya, Syafri Harto balik melaporkan L ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.
Syafri Harto juga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI dengan nama akun @komahi_ur.