Dosen UNRI SH Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
RIAU24.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada mahasiswi Universitas Riau oleh salah satu dosennya, memasuki babak baru. Saat ini, kasus yang diusut oleh Polda Riau itu telah melalui.proses penyidikan, bahkan saat ini status SH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis, 18 November 2021 pagi.
Dikatakan Sunarto, setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka (TSK) terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," ungkapnya.
Dengan begitu terangnya, pihak Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai TSK.
"Dalam waktu dekat, akan dilakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai TSK," pungkasnya.