Menu

Mahfud MD Buka Suara Soal Farid Okbah-Zain An Najah Ditangkap Densus 88

Azhar 17 Nov 2021, 14:35
Menko Polhukam Mahfud MD. Sumber: Internet
Menko Polhukam Mahfud MD. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi aksi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa di situs MUI Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat terkait kasus terorisme.  

Mahfud MD menanggapinya dengan mempersilakan proses hukum terhadap ketiganya untuk berjalan dikutip dari detik.com, Rabu, 18 November 2021.

"Biar proses (hukum) berjalan dulu," kata Mahfud.

Tambah Mahfud, Densus 88 juga yang akan memproses ketiga orang itu di pengadilan.

Dia juga mempersilakan masyarakat untuk saling berpendapat dan bertanya terkait penangkapan tersebut.

"Nanti Densus yang akan memproses dan membuka di pengadilan sesuai UU No 5 Tahun 2018. Tapi masyarakat boleh saja mengomentari dan menanyakan antar sesama masyarakat," ujarnya.

Untuk diketahui, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ketiga orang itu kini berstatus tersangka tindak pidana terorisme.

Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA, dan FAO," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2021.