Menu

Tiga Truck Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen Sah Dari GSK Diamankan Polsek Pinggir

Dahari 16 Nov 2021, 12:56
Barang bukti dan para tersangka
Barang bukti dan para tersangka

"Dua unit mobil truck colt diesel yang membawa kayu hasil hutan itu diduga berasal dari Desa Tasik serai Talang Muandau. Saat dijalan gajah mada KM 1 dua mobil truck bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah berhasil diamankan,"ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kayu kayu itu diambil atau ditebang dari lahan SN diduga merupakan kawasan Giam Siak Kecil (GSK). Kemudian terhadap ketiga orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir.

Diutarakan mantan Kapolsek Bengkalis ini, adapun undang - undang republik indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Orang perseorangan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 Milyar,"pungkasnya.

 

Halaman: 12Lihat Semua