Menu

Syarat Konversi BRK Syariah Menuju Bank Syariah Belum Lengkap, Jajaran Direksi dan Komisaris Mesti Disesuaikan

Riki Ariyanto 15 Nov 2021, 09:29
Syarat Konversi BRK Syariah Menuju Bank Syariah Belum Lengkap?, Jajaran Direksi dan Komisaris Mesti Disesuaikan (foto/int)
Syarat Konversi BRK Syariah Menuju Bank Syariah Belum Lengkap?, Jajaran Direksi dan Komisaris Mesti Disesuaikan (foto/int)

RIAU24.COM - Hingga saat ini, Konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju bank umum syariah belum juga terwujud. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau disebut belum mengeluarkan izin konversi sebab masih ada dokumen persyaratan yang belum lengkap‎. 

Hal itu dibenarkan Kepala OJK Riau, M Lutfi kepada awak media. "Semuanya masih berproses, terakhir dokumen persyaratan pemenuhan untuk konversi itu disampaikan oleh manajemen, yang masih kita tunggu itu adalah pengajuan pengurus, karena kita masih menunggu RUPS dari para pemegang saham," sebut Kepala OJK Riau, M Lutfi.

Tak cukup sampai disitu, rencana konversi syariah juga bakal berbuntut terhadap kompetensi pengurus di jajaran direksi dan komisaris. Karena kalau BRK konversi ke syariah, maka kapasitas jajaran direksi dan komisaris maka harus menyesuaikan dengan kebutuhan bank syariah.

"Komposisi pengurus ( direksi dan komisaris) yang ada sekarang harus disesuaikan dengan komposisi bank syariah," sebut Kepala OJK Riau, M Lutfi, Minggu (14/1/2021).

Kepala OJK tersebut menjelaskan perlu uji kelayakan untuk pengurus-pengurus, serta pelaksanannya dilakukan seiring dengan berubahnya badan hukum bank riau dari bank konveisonal ke bank umum syariah. "Itu prosesnya berjalan paralel, badan hukumnya berganti, maka pengurusnya juga diuji lagi," ujar M Lutfi. 

Ketika disinggung apakah bakal terjadi perubahan lagi dijajaran direksi dan komisaris yang ada saat ini, dirinya tidak bisa memastikan. Karena untuk pergantian jabatan itu sudah menjadi ranah para pemenang saham di internal BRK.

"Itu kebijakan intern bank, karena komposisi sekarang saat konversi nanti tinggal dilakukan penyesuaian, lebih kepada klarifikasi, kalau manajemen akan melakukan pergeseran, bisa saja,"‎ sebut Kepala OJK Riau, M Lutfi.

Lalu saat ditanya terkait adanya permintaan untuk peninjauan kembali terhadap batas usia bagi direktur, para direksi dan komisaris, Lutfi juga mengaku  jika hal tersebut tidak diatur oleh OJK‎.

Tetapi, berdasarkan Peraturaan Pemerintah nomor 54 tentang BUMD disebutkan bahwa, kandidat yang diajukan untuk duduk jadi direksi adalah berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Faktanya, hari ini 3 orang direksi di BRK memiliki usia diatas 55 tahun. Mereka adalah Andi Buchari (Dirut) MA Soeharto dan Said Syamsuir. 

Dengan adanya ketentuan tersebut tentunya ketiga sosok tersebut tidak bisa diusulkan untuk menjadi pengurus di Bank Riau kepri syariah. Karena sesuai aturan direksi usianya paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun. "Itu intern bank, kita di OJK tidak ada aturan sampai se detail itu," ujar M Lutfi. (Rls)