Perkelahian Berujung Maut Inhil, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Mendapat perlawanan, pelaku pun secara brutal membacok kearah korban hingga korban terjatuh, saat itu dilihatnya korban masih sadarkan diri namun karena sudah merasa puas, pelaku lalu meninggalkan korban dan mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri.
"Korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk di kebumikan. Sementara pelaku di rujuk ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan, untuk mendapatkan perawatan intensif dan setelah pelaku pulih akan dilakukan proses hukum," sebut Ipda Esra.
Dari TKP diamankan 2 bilah parang berukuran kurang lebih 80 centimeter.
"Pelaku dikenai pasal 354 Ayat 2 KUHPidana, dan terancam pidana maksimal delapan tahun penjara," pungkasnya.