JPU Tuntut Seumur Hidup, Komplotan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu dan 50 Ribu Butir Ektasi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak lima orang terdakwa kasus peredaraan narkoba 40 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ektasi yang berhasil diungkap Polda Riau medio Maret lalu kini menunggu nasib putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Mereka diantaranya bernama Erman, Khariun Nizam, Restu Hidayat, Syaiful dan Jumaidi, sebelumnya pada sidang, Kamis 11 November 2021 sore kemarin mereka telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
JPU saat itu menyampaikan tuntutan kepada lima terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal ini diungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf Jumat 12 November 2021 kepada sejumlah wartawan.
Diutarakannya, sidang lima terdakwa ini dipimpin majelis hakim diketuai Tia Rusmaya SH didampingi dua hakim anggota diantaranya Ulwan Maluf serta Belinda Rosa Alexandra.
"Betul kemarin sore sidang tuntutan, JPU dari Kejari Bengkalis menuntut mereka dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup,"ungkap Ulwan.
Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa tidak mengajukan pembelaan sama sekali. Sehingga sidang lanjutan direncanakan digelar pada 18 November mendatang dengan agenda putusan.