Gugatan Ditolak, AHY Sindir Kubu Moeldoko: Kami Telah Mencium Gelagat Mereka yang Gemar 'Memamerkan' Kekuasaannya
RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun menyambut baik putusan tersebut.
AHY lantas memberikan sindiran Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Hal ini disampaikannya ketika tengah berada di Rochester, Amerika Serikat (AS), untuk mendampingi ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjalani pengobatan kanker prostat.
AHY mengetahui hasil putusan tersebut dari Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Panjaitan, melalui sambungan telepon kemarin sore waktu Rochester.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY detikNews, Rabu (10/11).
AHY mengaku telah memprediksi judicial review yang diajukan eks kader PD dengan bantuan Yusril Ihza Mahendra ke MA hanya akal-akalan. Menurutnya, langkah itu diambil untuk tujuan merebut Partai Demokrat.
"Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh pemerintah," ujarnya.