Wartawan AS Ditahan di Myanmar Dengan Tuduhan Terorisme
RIAU24.COM - Seorang jurnalis Amerika yang ditahan di Myanmar yang dikuasai militer dituduh menghasut menghadapi tuduhan baru penghasutan dan terorisme, kata pengacaranya pada hari Rabu, sebagai kemunduran bagi upaya AS untuk mengamankan pembebasannya.
Danny Fenster, 37, yang merupakan redaktur pelaksana Frontier Myanmar, sebuah situs berita independen terkemuka, ditahan di bandara internasional Yangon pada Mei ketika ia berusaha untuk terbang ke luar negeri.
Tidak jelas apa yang dituduhkan Fenster sehubungan dengan dakwaan baru, yang merupakan tuntutan paling serius terhadapnya. Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga 20 tahun di bawah undang-undang terorisme dan 20 tahun karena penghasutan.
"Kami tidak mengerti mengapa mereka menambahkan lebih banyak dakwaan tetapi jelas tidak baik bahwa mereka menambahkan dakwaan," kata pengacaranya, Than Zaw Aung, kepada Reuters.
"Danny juga merasa kecewa dan sedih atas dakwaan baru ini."
Amerika Serikat telah berulang kali mendorong pembebasan Fenster , yang awalnya didakwa dengan penghasutan dan pelanggaran tindakan asosiasi melanggar hukum era kolonial. Dia ditahan di penjara Insein Yangon yang terkenal kejam.
Pihak berwenang mengabaikannya dalam amnesti baru-baru ini untuk ratusan orang yang ditahan karena protes anti-junta, termasuk beberapa personel media.
Militer telah mencabut izin media, memberlakukan pembatasan di internet dan siaran satelit dan menangkap puluhan jurnalis sejak kudeta 1 Februari, dalam apa yang disebut kelompok hak asasi manusia sebagai serangan terhadap kebenaran.
"Kami sama sedihnya dengan tuduhan ini seperti halnya tuduhan lain yang diajukan terhadap Danny," kata saudaranya, Bryan Fenster, dalam pesan teks.
Seorang juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak menjawab panggilan untuk meminta komentar.
Kedutaan Besar AS di Yangon tidak segera menanggapi permintaan komentar.