Dianggap Bermasalah, MUI Minta Pasal Permendikbud soal Kekerasan Seks Dicabut
RIAU24.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis meminta Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 dicabut. Sebagaimana diketahui, Permendikbud Ristek No. 30 ini cukup kontroversial karena dianggap melegalkan zina.
Ia menjelaskan bahwa pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek itu bermasalah karena didasarkan pada 'dengan atau persetujuan korban'.
"Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolak ukurnya persetujuan (consent) korban. … Cabut," kata Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Rabu (10/11).
Cholil Nafis pun menjelaskan bahwa kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau suatu kepercayaan, bukan atas dasar suka satu sama lain.
"Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adlh agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan. Cabut," tegasnya.
"Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi karena dihalalkan. Cabut," kata Cholil.