Kemenkes Singapura Tak Akan Bayar Tagihan Perawatan Pasien COVID-19 yang Tolak Divaksinasi Mulai Senin Ini
RIAU24.COM - Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengatakan bahwa mulai Senin, 8 Desember 2021, semua pasien COVID-19 yang memilih untuk tidak divaksinasi harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan COVID-19.
zxc1
"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kami," kata Depkes.
Aturan baru akan berlaku untuk pasien COVID-19 yang memenuhi syarat untuk vaksinasi tetapi memilih untuk tidak melakukannya.