Menu

Mata-mata China Dihukum Karena Mencoba Mencuri Rahasia Dagang Penerbangan Milik AS

Devi 6 Nov 2021, 14:40
Foto : AsiaOne
Foto : AsiaOne

RIAU24.COM -  Seorang mata-mata Kementerian Keamanan Negara China telah dihukum oleh juri federal karena merencanakan untuk mencuri rahasia dagang dari beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS, kata Departemen Kehakiman, Jumat (5 November).

Xu Yanjun, agen Cina pertama yang diekstradisi ke Amerika Serikat untuk diadili, dihukum karena dua tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi, selain satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pencurian rahasia dagang dan dua tuduhan percobaan pencurian rahasia dagang. 

Putusan itu berarti Xu bisa menghadapi total 60 tahun penjara untuk semua pelanggaran dan denda dengan total lebih dari US$5 juta (S$6,8 juta), menurut siaran pers. Dia akan dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan distrik federal.

Dalam sebuah pernyataan, Asisten Direktur FBI Alan Kohler Jr. mengatakan bahwa biro tersebut bekerja dengan lusinan agen AS untuk berbagi informasi dan sumber daya guna memerangi operasi yang dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok.

"Bagi mereka yang meragukan tujuan sebenarnya dari RRT, ini harus menjadi peringatan; mereka mencuri teknologi Amerika untuk menguntungkan ekonomi dan militer mereka," katanya.

Kembali ke tahun 2013, Yanjun dituduh menggunakan beberapa alias untuk melakukan spionase ekonomi dan mencuri rahasia dagang atas nama China. Beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS, termasuk GE Aviation, sebuah unit dari General Electric Co, menjadi targetnya, kata rilis tersebut.