Soal Pasien Covid-19, Inggris Berhasil Lakukan Hal Pertama di Dunia Seperti Ini
RIAU24.COM - Secara mengejutkan, Pemerintah Inggris mengizinkan penggunaan pil antivirus molnupiravir terhadap pasien Covid-19.
Izin itu mulia berlaku Kamis, 4 November 2021 diberikan langsung oleh Badan Pengatur Obat dan Produk Kesehatan Inggris (MHRA) dikutip dari rmol.id.
Baca juga: BRICS Berkembang: Rusia Konfirmasi 9 Negara Untuk Bergabung Sebagai Mitra Mulai Januari 2025
Artinya, Inggris menjadi negara pertama di dunia yang menyetujui obat bagi para penderita Covid-19.
Menurut mereka, obat yang dikembangkan oleh Merck&Co dan Ridgeback Biotherapeutics itu hanya dapat digunakan untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang.
Baca juga: WHO Melaporkan Lonjakan Kolera di Yaman: 250.000 Dugaan Infeksi dan 861 Kematian Pada 1 Desember
Dan setidaknya satu faktor risiko untuk mengembangkan penyakit parah, seperti obesitas, diabetes usia tua, dan penyakit jantung.
Untuk anjuran pemakaian, pil diminum dua kali sehari selama lima hari.