Setelah Lengkap P21, Penyidik Polres Limpahkan Tersangka Pembunuhan Disertai Sodomi ke Kejari Bengkalis
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan sadis itu, tersangka I alias Nuk sempat ditahan oleh petugas karena dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu, hasil tes urine positif, sejak Kamis (17/6/21) lalu.
Kasus dugaan pembunuhan sadis itu terungkap setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis memeriksa setidaknya 18 orang saksi dan petunjuk yang mengarah ke seorang pelaku, I alias Nuk.
Terkait dengan keterlibatan terhadap kasus Narkoba, tersangka I alias Nuk juga sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman kurungan selama setahun.