Diduga Penipuan, Ternyata Ada DPD Komisi Pemberantasan Korupsi di Riau, Berikut Keterangan Jubir KPK Ali Fikri
RIAU24.COM -BENGKALIS - Adanya yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Riau. Dan saat ini informasi tersebut sudah tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Ditambah lagi, adapun pihak yang dimaksud menggunakan atribut dengan menyerupai logo Komisi Pemberantasan Korupsi dan melakukan korespondensi kepada beberapa pihak di wilayah daerah Provinsi Riau.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, meminta agar pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut agar tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti masyarakat apalagi memeras pihak-pihak lainnya atau terkait.
"Penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak,"ujar Ali Fikri, Kamis 4 Nopember 2021 malam melalui via Whatsapp nya.
Menurutnya, KPK bekerja sama dengan aparat Penegak Hukum lainnya pun telah beberapa kali mengungkap modus penipuan dan pemerasan serupa serta menangkap para pelakunya.
Disamping itu, Ali Fikri juga mewanti kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati, serta tak segan untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya jika mengetahui ataupun mengalami tindak kejahatan serupa.
"KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Meski demikian KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi,"ujarnya lagi.
Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 adalah di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.