Pelaku Usaha Wajib Ikut Regulasi PPKM Level 2, Kalau Kedapatan Melanggar Akan Ditindak
RIAU24.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan para pelaku usaha wajib ikut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti diketahui Satpol PP Kota Pekanbaru sempat melakukan razia di tempat hiburan malam dalam mengikuti regulasi PPKM level 2.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis (4/11/2021). Para pelaku usaha wajib beroperasi mengikuti regulasi yang sudah diatur dalam surat edaran Satgas Covid-19 Pekanbaru.
"Mengikuti edaran wali kota, bahwa kegiatan operasional pelaku usaha kan sudah diatur. Kita mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran wali kota," sebut Iwan Simatupang.
Berdasarkan surat edaran Satgas nomor 23 soal PPKM level 2 di Pekanbaru, bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan makan dan minum dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah pukul 21.00 WIB, mereka hanya menerima layanan makan dibawa pulang atau take away. Kemudian untuk tempat hiburan malam juga diingatkan untuk tidak melewati jam operasional dari yang telah ditentukan saat PPKM level 2.
Kalau ada yang melanggar, Kasatpol PP Pekanbaru menegaskan bakal menindak sesuai aturan. Pihaknya bersama tim Gakkum Satgas Covid Pekanbaru juga rutin melakukan pengawasan prokes setiap hari
Maka itu penting disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir, serta mengurangi mobilitas. Termasuk juga bagi lansia bisa mengikuti program vaksinasi yang sedang digalakkan di layanan kesehatan seperti puskesmas.