Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pengamat : Oknum Dosen UNRI Bisa Dijemput Paksa
"Pemanggilan itu hanya 2 kali kok. Jadi kalau mangkir bisa langsung di jemput paksa dan ditangkap," jelasnya.
Hal ini juga diaminkan oleh Pengamat Hukum Universitas Lancang Kuning, Yusuf Daeng. Ia mengatakan upaya jemput paksa bisa dilakukan. " Pasal 112 ayat 2 KUHAP,. Bisa dilakukan upaya paksa," singkatnya.