Menu

Penumpang Jarak 250 Km Wajib Antigen/PCR, YLKI: Menggelikan dan Mengada-ada

Muhammad Iqbal 2 Nov 2021, 10:13
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pemerintah menetapkan kewajiban tes Covid-19 untuk penumpang angkutan darat, baik umum maupun pribadi, dengan jarak di atas 250 kilometer.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai keputusan mengada-ada. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kebijakan itu sulit diimplementasikan di lapangan.

"Wacana kebijakan wajib tes Antigen bagi pengguna kendaraaan motor pribadi hanya bagus di atas kertas saja, tapi pada tataran implementasi kebijakan tersebut menggelikan dan mengada-ada," kata dia dilansir dari Tempo.co, Selasa, 2 November 2021.

Dia berpendapat aturan tersebut akan membebani masyarakat dan berpotensi menggerus daya beli. Penyebabnya, tarif tes Covid-19 lebih mahal ketimbang harga tiket bus atau biaya untuk kebutuhan  perjalanan utama.

Selain itu, kebijakan pemerintah ini akan menimbulkan benturan di lapangan antara pengguna kendaraan, penumpang, serta aparatur. Aturan yang ada justru menyebabkan kerumunan dan ketidak-teraturan lalu-lintas.

Tulus mencium aroma bisnis dalam tes Antigen dan PCR pun makin kentara. Setelah menggugurkan kewajiban syarat PCR bagi penumpang pesawat karena diprotes oleh masyarakat, pemerintah memperluas kebijakan tes ini pada angkutan darat.

"Ini namanya absurd policy. Wajib Antigen merupakan kebijakan yg nyeleneh," kata dia lagi.

Alih-alih membuat kebijakan tes Covid-19 bagi penumpang, Tulus mengatakan pemerintah pemerintah seharusnya menertibkan laboratorium yang masih mematok tarif PCR tinggi.

Menurut laporan konsumen, YLKI mencatat sebuah laboratorium di Solo masih menerapkan tarif Rp 600 ribu untuk hasil tes PCR 1x24 jam. Padahal pemerintah sudah menurunkan harga batas atas Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.