Menu

Peredaran Ganja Kering Polres Bengkalis Ringkus Dua Tersangka

Dahari 30 Oct 2021, 19:37
Para tersangka bersama barang bukti
Para tersangka bersama barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satres Narkoba Polres Kabupaten Bengkalis terus berhasil menggagalkan peredaran narkoba, kali ini jenis ganja kering di tepi jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Fernando, Sabtu 30 Oktober 2021. Menurutnya bahwa pelaku yang berperan sebagai bandar ganja kering, dan berhasil diamankan ada dua orang, yakni Yl (27), dan MAA (19), dengan barang bukti ganja kering 2 Kg dalam 4 bungkus, 1 unit Hp, 1 buah tas ransel dan uang tunai Rp500 ribu.

"Penangkapan itu berawal terhadap tersangka YI dan DM tepatnya di jalan Hang Tuah, Kecamatan Bathin Solapan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat 23 gram,"ujar Kapolres.

Diutarakan Kapolres, kemudian tim melakukan pemancingan terhadap MAA dan berhasil diringkus di jalan Tegal Sari, Kecamatan Mandau dengan barang bukti 1 bungkus ganja kering. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, tim kembali menemukan ganja kering sebanyak tiga bungkus di rumah MAA di jalan Tiung, Bathin Solapan.

"Dari hasil interogasi, bahwa ganja kering tersebut, MAA mengaku dibeli dengam harga Rp6 juta uang milik YI. Kemudian ganja itu berasal dari seseorang warga kota Dumai bernama Heri yang kini berstatus DPO,"ujarnya.

Saat ini tersangka sudah di dalam tahanan Mapolres Bengkalis untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dan kenakan pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2002, dengan ancaman maksimal hukuman mati.