Dharma Alias Ayik DPO Narkoba Warga Bengkalis Kembali Diringkus
RIAU24.COM -BENGKALIS - Hampir setahun merasa aman dari kejaran pihak kepolisian. Akhirnya Dharma alias Ayik DPO kasus narkoba pulang kerumah di Jalan Utama Gang SD Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis.
Mendapat informaai keberadaan Ayik DPO tersebut, dengan cepat SatRes Narkoba Polres Bengkalis Jumat 29 Oktober 2021 langsung dilakukan penangkapan.
Dalam kasus ini, status Dharma alias Ayik sebelumnya berkerja di Satpol PP Pemkab Bengkalis. Kemudian menjadi DPO dimana Amirul alias Along salah satu tersangka yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Jumat tanggal (01/01 2021) lalu.
Sementara, Kapolres AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa saat itu tersangka Along meminta bantuan ke Dharma untuk menyimpan 3 bungkus sabu dan ribuan pil ekstasi.
"Setelah setahun pelarian, kemudian dia ini pulang ke Bengkalis. Mendapat informasi itu, anggota kita langsung melakukan penangkapan dirumahnya tersangka Dharma. Saat akan ditangkap, dia sempat mau melarikan diri,"ungkap AKBP Hendra Gunawan juga di dampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando dalam Konfrensi pres di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis, Sabtu 30 Oktober 2021.
Hasil Interogasi ungkap Kapolres, tersangka Dharma mengatakan bahwa Amirul alias Along Jumat (01/01) pukul 23.00 datang kerumahnya menitipkan 3 bungkus sabu dan 1 bungkus pil Ekstasi.
"Dua bungkus sabu diambil kembali sama Along dan sisanya di tanam di kebun belakang rumah dan 4 hari kemudian diserahkan ke Adit yang juga sebagai status DPO," ungkap Kapolres Bengkalis lagi.
"Hampir 1 tahun Dharma menjadi orang dalam pencarian (DPO), Ia baru pertama kali menjadi pengedar atau kurir dan barang bukti 1 bungkus sabu dan 1 bungkus pil ekstasi sudah diserahkan ke Adit (DPO) dan mengakui diberi upah 1 juta dari Adit,"ujarnya lagi.
Dan pasal yang dikenakan ke tersangka Dharma alias Ayik berupa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009. Diancam hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan denda maksimal ditambah sepertiga.