Kelompok Tani yang Ikut Program RHL di Kuansing Diminta Terbuka dan Saling Berbagi Informasi
"Sampai tahap II pelaksanaan RHL ini, dan berdasarkan hasil pengawasan serta penilaian di lapangan, diketahui pekerjaannya berjalan dengan baik," Ujarnya.
Menurutnya, pengerjaan RHL ini, terlepas dari gangguan yang ada, seperti ilegal loging, hama dan manusia, diketahui bahwa semua pengerjaan RHL yang dilakukan oleh Kelompok Tani, sudah sesuai ketentuan dalam kontrak swakelolanya.
"Jadi bisa dilakukan crosscheck di lapangan, bersama-sama dengan kelompok tani," Ujarnya.
"Marilah sama-sama saling memberi informasi, sesuai data dan fakta dilapangan, jangan pernah takut untuk memberikan informasi, kalau sesuai data dan fakta fakta yang sebenarnya di lapangan," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, S.Hut yang mengajak kepada Ketua Kelompok Tani untuk bersama-sama bergandengan tangan, dan mengajak media massa untuk melihat secara langsung kegiatan pengkayaan tanaman produktif/ peremajaan yang sedang dilakukan.
"Karena keberhasilan dalam kegiatan RHL ini bukan untuk kelompok Tani semata, akan tetapi untuk masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dan Provinsi Riau," Tegasnya.