Park Soo Young Lolos Dari Penjara Karena Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk, Namun Harus Membayar Denda Dengan Harga Fantastis
RIAU24.COM - Aktor sekaligus penyanyi Park Soo Young atau Lizzy menerima denda Rp 182 juta karena mengemudi dalam keadaan mabuk hingga kecelakaan.
Mengutip laporan Soompi, Park Soo Young melakukan pelanggaran pada 18 Mei.
Baca juga: PM Baru Prancis Hadapi Kritik Karena Memimpin Pertemuan Balai Kota Di Tengah Tragedi Topan Mayotte
Dalam sidang pertama kasus tersebut di Pengadilan Tinggi Seoul pada hari Kamis, jaksa meminta agar Park Soo Young dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Namun, pengadilan hanya memvonisnya untuk membayar denda karena itu adalah pelanggaran pertamanya.
Baca juga: Rusia Tahan Warga Uzbekistan Atas Pembunuhan Jenderal Kirillov, Klaim Kyiv Memberinya 100 Ribu Dolar
Dalam insiden itu, kendaraan yang dikendarai Park Soo Young bertabrakan dengan taksi di kawasan Cheongdam, jalan Gangnam, Seoul.
Insiden itu membuat sopir taksi terluka dan membutuhkan perawatan selama dua minggu.