Alvin Lie Soal Penurunan Harga Tes PCR Diatur Surat Edaran: Peraturan Banci
RIAU24.COM - Pemerhati dunia penerbangan, Alvin Lie menanggapi tentang penetapan tarif tes PCR yang resmi diturunkan pemerintah menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk di luar wilayah tersebut.
Dilansir dari Rmol.id, dia menyebutkan, penurunan tarif batas tertinggi PCR tak memiliki kekuatan hukum jika hanya diatur dalam bentuk Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Palayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK02.02/1/3843/2021.
"Peraturan Banci. SE tidak ada dalam hirarki tata perundang-undangan RI," kata dia, Rabu, 27 Oktober 2021.
Mantan Anggota Ombudsman RI ini juga menilai kedudukan SE tak cukup kuat untuk menggugat penyedia pelayanan tes PCR yang tak menerapkan batas tarif tertinggi yang dituangkan di dalam SE Dirjen Yankes Kemenkes tersebut.
"SE tidak bisa dijadikan pegangan untuk jatuhkan sanksi bagi yang melanggar," kata dia.
Akibat tidak ada sanksi dan standar pelayanan yang diatur di dalam SE tersebut, Alvin menduga akan banyak penyedia pelayanan tes PCR yang abai dalam melaksanakan aturan yang dibuat.
Sebagi contoh, dia mengaku tida yakin aturan di dalam SE yang meminta kepada penyedian layanan tes PCR mengeluarkan hasil tes Covid-19 1X24 jam bisa dilaksanakan. "Nanti pasti banyak yang terapkan biaya tes PCR Rp 275 ribu hasil keluar dalam dua hari," tuturnya.
Karena menurut Alvin, apabila hasil tes PCR ingin keluar dalam waktu satu hari maka biaya yang mesti dirogoh masyarakat bisa lebih besar dari Rp 275-300 ribu.
"Kalau mau hasil keluar dalam 24 jam Rp 400 ribu, dalam 12 jam Rp 600 ribu, dalam 6 jam Rp 900 ribu. Tambah surat keterangan ya Rp50 ribu," demikian Alvin.