Menu

Terjaring Razia Masker, 11 Orang di Tembilahan Jalani Sidang Ditempat

Ramadana 27 Oct 2021, 22:13
Saat sidang pelanggar prokes
Saat sidang pelanggar prokes

RIAU24.COM - Karena tidak memakai masker, 11 orang terpaksa harus menjalani sidang ditempat saat kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu 27 Oktober 2021, di Pasar Air Mancur jalan Jend Sudirman Tembilahan

Dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dengan baik, atau tidak menggunakan masker saat bepergian.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan berjumlah 11 orang. 

"9 orang dikenakan denda sebesar Rp.100 ribu dan 2 orang lainnya dijatuhi hukuman kerja sosial, akibat mereka tidak memakai masker," ujarnya. 

Kapolres Inhil juga mengimbau selama masa pandemi COVID-19 ini, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama.

"Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes. Semua demi kepentingan bersama. Kalau memang hendak keluar rumah pakailah masker," Imbaunya.