Ringkus Bandar Sabu Bersama Dua Rekannya Dikamar Salah Satu Hotel di Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tiga orang pelaku tindak pidana narkoba yang merupakan warga Jalan Deluk, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.
Ketiganya ditangkap Sabtu 16 Oktober 2021 pukul 02.00 wib lalu disebuah hotel di Kecamatan Bengkalis. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 5,82 gram sabu.
Adapun ketiga tersangka diantaranya SI alias Surono (31), AUB (19) dan RI alias Fani (24).
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka bersama barang bukti 5,82 gram sabu. Selain sabu, juga diamankan plastik pembungkus, 4 unit handpone, gunting, sendok sabu dan uang tunai Rp900 ribu," ungkap Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Minggu 17 Oktober 2021.
Awalnya, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Kecamatan Bengkalis.
Lalu mendapat informasi tersebut tim melaksanakan lidik, setelah diperoleh informasi, sekira pukul 02.00 Wib tim berhasil menangkap 3 orang tersangka disebuah kamar hotel di Bengkalis yang mana satu orang tersangka mencoba kabur saat penangkapan. Namun dapat dikejar oleh tim opsnal Sat Resnarkoba.